Jumlah Perusahaan
142
Jumlah Pengajuan Izin
57
Waktu Penyelesain Perizinan
20 Hari
Integrasi OSS
Connected
Pengajuan Terbaru
Nama Perusahaan | Tanggal Pengajuan | Kategori Usaha |
---|---|---|
GLOBAL CHEMINDO MEGATRADING | 25 Mei 2023 | PJTOH (Izin Usaha obat hewan ) |
SEHAT CERAH INDONESIA | 22 Mei 2023 | PJTOH (Izin Usaha obat hewan ) |
SOLVIT BIO INDONESIA | 22 Mei 2023 | PJTOH (Izin Usaha obat hewan ) |
BRATACO | 22 Mei 2023 | PJTOH (Izin Usaha obat hewan ) |
FENANZA PUTRA PERKASA | 19 Mei 2023 | PJTOH (Izin Usaha obat hewan ) |
SMARTSOFT | 17 Mei 2023 | PJTOH (Izin Usaha obat hewan ) |
AGROTECH MITRA SENTOUSA | 15 Mei 2023 | PJTOH (Izin Usaha obat hewan ) |
SAM YOU INTERNATIONAL | 05 April 2023 | PJTOH (Izin Usaha obat hewan ) |
FENANZA PUTRA PERKASA | 28 Maret 2023 | PJTOH (Izin Usaha obat hewan ) |
SOLVIT BIO INDONESIA | 27 Maret 2023 | PJTOH (Izin Usaha obat hewan ) |
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
NOMOR: 05 / PENGUMUMAN / A.9 / X / 2019
TENTANG
Penerapan Sistem Online Single Submission Versi 1.1 (OSSv1.1)
Sehubungan dengan akan di terapkannya Sistem Online Single Submission Versi 1.1 (OSSv1.1) mulai tanggal 04 November 2019 menggantikan sistem OSS v.1.0 sesuai dengan surat BKPM Nomor 5743/A.8/B.1/2019, maka bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
- Sebelum dilakukan penerapan OSS Versi 1.1, akan dilakukan migrasi data pelaku usaha dari database OSS Versi 1.0 ke database OSS Versi 1.1 pada hari Jumat tanggal 1 November 2019 mulai pukul 19.00 WIB s.d hari Minggu tanggal 3 November 2019 pukul 24.00. Selama migrasi data berlangsung, maka layanan OSS dihentikan sementara
- Mulai tanggal 4 November 2019 pukul 00.00 Versi 1.1 akan diaktifkan untuk menggantikan OSS Versi 1.0
- Berkaitan dengan migrasi sistem OSS v.1.1, mulai tanggal 4 Nopember 2019, maka pelaku usaha agar melakukan pengecekan dan melengkapi database di sistem OSS BKPM, mengingat terdapat beberapa perubahan antara lain perubahan pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan KBLI 2 (dua) digit pada sistem OSSv1.1. menjadi kosong, disamping itu juga terdapat beberapa informasi tambahan dalam sistem OSSv1.1. yaitu;
- a. Jenis kegiatan (utama/pendukung/kantor administrasi);
- b. Status lokasi proyek berfungsi sebagai kantor cabang (ya/tidak)
- c. Nama penanggung jawab proyek (diisi dalam rangka izin lingkungan). Untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan, dan
- d. Status lahan (sewa/bukan sewa)
Oleh karena itu pelaku usaha HARUS melengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI 5 digit yang masih kosong sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu KLBI 5 digit tersebut dan totalnya sesuai dengan total nilai investasi perusahaan. Pelaku usaha juga HARUS melengkapi informasi tambahan yang masih kosong seperti pada poin a s.d d dalam OSS Versi 1.1. Bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu izin usaha maka proses untuk melengkapi data dan informasi tambahan seperti di atas juga HARUS dilakukan untuk masing-masing izin usaha. Buku panduan bagi pelaku usaha terkait pengisian data ini akan segera disiapkan BKPM.
Untuk memperoleh NIB dan Izin Usaha melalui OSS Versi 1.1 pelaku usaha terlebih dahulu harus menyesuaikan maksud dan tujuan dalam akta perusahaannya sesuai dengan KBLI 2017 pada sistem AHU Online, kecuali untuk pelaku usaha perseorangan, yayasan, koperasi, dan kantor perwakilan.
Demikian agar menjadikan periksa dan maklum. Terima kasih
Jakarta, 31 Oktober 2019
PUSAT PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN
ERIZAL JAMAL
PEMBERITAHUAN
PENGUMUMAN
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah tentang Percepatan Pelayanan Perizinan Berusha, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Petanian telah membangun sistem aplikasi Izin Usaha Sektor Pertanian Terintegrasi Online Single Submission. Aplikasi Izin Usaha Sektor Pertanian meliputi 5 sub sektor yaitu Aplikasi Izin Usaha Tanaman Pangan, Izin Usaha Perkebunan, Izin Usaha Hortikultura, Izin Usaha Peternakan dan Izin Usaha Obat Hewan. Kelima aplikasi izin usaha tersebut dibangun dengan menggunakan Pedoman Integrasi Aplikasi (PIA) versi 3 dan OSS versi 1.0. Aplikasi Izin Usaha Sektor Pertanian mulai dapat diakses melalui melalui Portal simpel.pertanian.go.id atau izinusaha.pertanian.go.id per 1 Juli 2019.
Cara menggunakan aplikasi Izin Usaha Sektor Pertanian
- Pelaku usaha / pemohon wajib mendaftar / registrasi terlebih dahulu ke sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha yang belum berlaku effektif;
- Akses ke simpel.pertanian.go.id atau izinusaha.pertanian.go.id/permohonan/pendaftaran untuk mendapatkan akun, notifikasi akan dikirim melalui email pemohon
- Akses masuk ke aplikasi izin usaha dengan menggunakan username NIB (Nomor Induk Berusaha) dan pasword sesuai akun yang dikirim via email oleh system
- Setelah berhasil akan muncul halaman aplikasi yang meliputi 4 menu yaitu :
- ajukan pemenuhan komitmen merupakan form pengajuan pemenuhan komitmen izin usaha
- Proses Pemenuhan Komitmen berisi seluruh pengajuan yang sedang diproses baik oleh pelaku usaha maupun sedang diverifikasi oleh verifikator
- Komitmen terpenuhi berisi data pengajuan yang telah diverifikasi dan diterima pemenuhan komitmennydan
- Profil Perushaan yang berisi informasi profil pemohon yang datanya dari database OSS